POS PELAYANAN TERPADU
Nama Lembaga | : | POS PELAYANAN TERPADU |
---|---|---|
Singkatan | : | POSYANDU |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/4/KPTS/414.408.08/2020 |
Alamat Kantor | : | Jl Raya Tenggerwetan No 569 Desa Tenggerwetan - Kerek - Tuban |
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah sebuah unit pelayanan kesehatan yang berbasis di tingkat desa atau kelurahan di Indonesia. Tujuan utama Posyandu adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepadammasyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak.
Visi dan Misi Posyandu Desa Tenggerwetan antara lain :
VISI
Memberdayakan potensi masyarakat sejahtera dengan memperhatikan kebutuhan gizi anak,mencerdaskan generasi bagsa
MISI
- Meningkatkan kualitas gizi makanan masyarakat baik orang tua maupun anak-anak
- Pemberantasan Stunting
- Pemberantasan Kek
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Fungsi dan Tugas Posyandu meliputi:
- Posyandu menyediakan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, pemberian makanan tambahan, serta penyuluhan gizi dan perawatan anak.
- Posyandu melaksanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita secara rutin, seperti penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan penilaian perkembangan anak.
- Posyandu memberikan edukasi kesehatan kepada ibu hamil, ibu menyusui, orang tua, dan masyarakat umum mengenai praktik kesehatan yang baik, pencegahan penyakit, gizi seimbang, perawatan anak, serta pentingnya imunisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin.
- Posyandu melakukan pemantauan dan penanggulangan masalah kesehatan di masyarakat, seperti deteksi dini stunting, anemia, gizi buruk, diare, dan penyakit menular lainnya.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
DASMIATI, S.Pd WINDI SAFITRI KRISTININGRUM MUSLIKAH POS I SISMIATI ELFIKA SARI DARMI POS II SURYATI KANUJI POS III ROSINI KASTIMAH POS IV KARSIMI IKA YULIATIN
| PELINDUNG KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
ANGGOTA ANGGOTA
ANGGOTA ANGGOTA
ANGGOTA ANGGOTA | STRATA 1 - - -
- - -
- -
- -
- - |