RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/5/KPTS/414.408.08/2020
Alamat Kantor: Kediaman Masing-Masing Ketua RT
Profil RT

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa.Di Desa Tenggerwetan sendiri terbagi dalam enam RT yang mana kepengurusanya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Tenggerwetan.

Visi & Misi RT

Adapun dalam menjalankan tugas RT Desa tenggerwetan mempunyai visi dan misi bersama antara lain sebagai berikut :

VISI

Membentuk kerukunan warga Desa Tenggerwetan dan memelihara lingkungan yang religius,aman,nyaman,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab

MISI

  1. Meningkatkan nilai keagamaan di Desa Tenggerwetan
  2. Menjaga kerukunan antar warga desa tenggerwetan dengan kegiatan yg positif dan membangun
  3. Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
  4. Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
  5. Bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan
  6. Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal

Tugas Pokok & Fungsi RT

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18 Tahun 2018). Adapun RT atau dalam hal ini apa saja tugas ketua RT adalah : 

  • Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  • Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) adalah:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

HARI

AGUS WIJIONO

EKWAN

 

HUDI EKYALI

ADITIYA MARTIN

KUSNUL YAKIN

 

SARMANI

ABIBI PRATAMA

LUKMAN WANSURI

 

SUPARMAN

M SAFI'I

SINTA SEVIANA

 

DARJI

NURSANTO

VINDY RIYANI

 

NANU

CANDRA ADITIYA

TUKIM

 

KETUA RT 1

SEKRETARIS

BENDAHARA 

 

KETUA RT 2

SEKRETARIS

BENDAHARA 

 

KETUA RT 3

SEKRETARIS

BENDAHARA 

 

KETUA RT 4

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

KETUA RT 5

SEKRETARIS

BENDAHARA 

 

KETUA RT 6

SEKRETARIS

BENDAHARA 

-

-

-

 

-

STRATA 1

-

 

-

-

-

 

-

SLTA

SLTA

 

-

-

-

 

-

SLTA

-