RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/5/KPTS/414.408.08/2020 |
Alamat Kantor | : | Kediaman Masing-Masing Ketua RT |
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa.Di Desa Tenggerwetan sendiri terbagi dalam enam RT yang mana kepengurusanya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Tenggerwetan.
Adapun dalam menjalankan tugas RT Desa tenggerwetan mempunyai visi dan misi bersama antara lain sebagai berikut :
VISI
Membentuk kerukunan warga Desa Tenggerwetan dan memelihara lingkungan yang religius,aman,nyaman,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab
MISI
- Meningkatkan nilai keagamaan di Desa Tenggerwetan
- Menjaga kerukunan antar warga desa tenggerwetan dengan kegiatan yg positif dan membangun
- Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
- Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
- Bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan
- Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18 Tahun 2018). Adapun RT atau dalam hal ini apa saja tugas ketua RT adalah :
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) adalah:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
HARI AGUS WIJIONO EKWAN
HUDI EKYALI ADITIYA MARTIN KUSNUL YAKIN
SARMANI ABIBI PRATAMA LUKMAN WANSURI
SUPARMAN M SAFI'I SINTA SEVIANA
DARJI NURSANTO VINDY RIYANI
NANU CANDRA ADITIYA TUKIM
| KETUA RT 1 SEKRETARIS BENDAHARA
KETUA RT 2 SEKRETARIS BENDAHARA
KETUA RT 3 SEKRETARIS BENDAHARA
KETUA RT 4 SEKRETARIS BENDAHARA
KETUA RT 5 SEKRETARIS BENDAHARA
KETUA RT 6 SEKRETARIS BENDAHARA | - - -
- STRATA 1 -
- - -
- SLTA SLTA
- - -
- SLTA -
|